Fajarsultra.com,-PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN) memastikan PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) menggunakan jetty ilegal di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara
Hal ini disampaikan pihak KNN Haerul Lolawa, menurutnya PT. ACM melakukan pemuatan ore nikel di Tersus milik PT. KNN.
“Jadi PT. ACM ini menggunakan tersus PT. KNN. jadi kalau misalnya ilegal atau legal, maka sudah pasti legal,” katanya Selasa (17/10/2023).
Termaksud. Kata dia, adanya informasi yang menyebutkan PT. ACM menggunakan jetty PT. CDS adalah informasi yang tidak betul.
“Jadi jetty yang kita pakai ini jety itu dermaga II, kalau itu ilegal pasti kami sudah dipastikan, kami akan berurusan dengan pihak kepolisian. Adapun isu PT. ACM menggunakan PT. CDS itu juga tidak benar,” terangnya.
“Kalau CDS itu begini ceritanya
tahun 2012 KNN itu fakum karna pembatasan ekspor, pada saat itu CDS diam-diam beli lahan warga dalam IUP kami dan melakukan reklamasi dan membangun jetty, pada saat kami gerak kembali kami persoalkan, makannya CDS tidak pernah bergerak lagi. Selain itu jetty yang di gunakan oleh PT. ACM juga ini jetty baru bukan jetty yang di bagun CDS ” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya GMPT Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Yang diduga kuat dilakukan oleh PT ACM dan juga diduga KUPP Kelas I Molawe juga turut serta dalam tindakan melawan hukum itu.
Laporan: Muh. Asbar