FAJARSULTRA.COM,- Sebanyak 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini.
Remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, bersama seluruh jajaran Forkopimda Sultra di aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Rabu (17/8/2022).
Ali Mazi yang ditemui seusai penyerahan remisi tersebut, mengatakan kiranya para Napi yang mendapatkan pengurangan hukuman agar semakin memperbaiki akhlak dan moral.
“Bagi yang mendapatkan remisi hari ini saya ucapkan selamat. Tingkatkan perbaikan akhlak dan moral serta budipekerti di Lembaga Pemasyarakatan sehingga cepat bergabung dengan masyarakat (bebas.red). Semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Sementara itu kepala Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyampaikan dari total 1.705 Narapidana dan Andikpas tersebut ada 6 orang dinyatakan langsung bebas, 4 Narapidana dari Rutan Kendari, 1 Narapidana dari Rutan Raha dan 1 Narapidana dari Rutan Unaaha.
“54, 99% yang mendapat remisi merupakan Narapidana Tindak Pidana Umum, 38,53% tindak pidana Narkotika, dan 6,48% Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Disebutkan adapun rincian Narapidana dan Andikpas yang mendapat remisi adalah sebanyak 482 orang dari Lapas Kendari, 311 orang Lapas Baubau, 42 orang LPKA Kendari, 53 orang LPP Kendari sebanyak, 415 orang Rutan Kendari, 103 orang Rutan Kolaka, 142 orang Rutan Raha dan 157 orang dari Rutan Unaaha.
Terakhir Mantan Kadiv Imigrasi Sumatra Utara ini turut menyampaikan ucapan selamat kepada para Narapidana yang mendapatkan remisi.
“Saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang
berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyerahan remisi ini dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Sultra dengan menghadirkan perwakilan 4 Narapidana dari Rutan Kendari yang dinyatakan akan bebas.
Laporan: Sakti